==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Dapat sanksi kenaikan 75% PPN di UU HPP itu atas apa? Katanya gak boleh kompensasi. ==== Jawaban ==== SKPKB karena terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen) ditambah sanksi kenaikan 75% sesuai pasal 13 UU HPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP