==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== ssp atas ppn jln apakah bisa di pbk karena salah isi kode kpp? ==== Jawaban ==== Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H