==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya kerja untuk pemerintahan, kita ada pengadaan solar&oli ke pedangang pengecer. Apakah perlu memungut pph 22 dan ppn? ==== Jawaban ==== jika WP adalah Instansi Pemerintah maka atas pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda pos atau pemakaian air dan listrik tidak dipungut PPh 22 (Pasal 12 ayat (2) huruf c). Untuk PPN, jika lawan transaksinya PKP maka silakan dipastikan batasan Pasal 18 ayat (1) untuk menentukan siapa yg memungut PPN. Jika Non PKP maka PPN tidak dipungut. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ENT