==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== jika ada LBdi ebupot unifikasikarena pembetulan bukti potong ==== Jawaban ==== pajak yang lebih disetor, maka atas kelebihan penyetoran pajak yang terdapat dalam SPT Masa PPh Unifikasi dapat diminta kembali oleh Pemotong/Pemungut PPh dengan mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang atau Pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII