==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pm oleh pkp yang belum berproduksi/belum melakukan penyerahan atas pembelian barang modal apakah bisa dikreditkan? ==== Jawaban ==== Bisa, namun ada jangka waktunya. silahkan cek ke pmk 18/2021 mulai pasal 54 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS