==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP punya suket pp 23 juni, tapi ada pemotongan april mei. Apakah bisa tetap dipotong 0,5%? ==== Jawaban ==== Tidak bisa, suket tidak berlaku surut. Jadi atas penghasilan yg terlanjur dipotong, diperhitungkan di SPT tahunan. Atas pemotongannya jadi kredit pajak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM