==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP terdaftar di 2022. Seharusnya bisa pakai PP 23. Tapi WP baru punya suket PP 23 di juni. Sedangkan di Mei ada transaksi tp dipotong PPh 23. Gimana? ==== Jawaban ==== Mei seharusnya memang dipotong PPh 23 karena WP belum punya suket PP 23. Kalau mau bisa dikreditkan di SPT Tahunan dan kalau LB bisa restitusi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP