==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Untuk batas waktu pembayaran dan pelaporan di e-bupot unifikasi apakah tetap mengikuti ketentuan PMK-242/PMK.03/2014 dan PMK-243/PMK.03/2014? Karena saya lihat di PER-24/PJ/2021 tidak menyebutkan mengenai "Dalam hal tanggal...bertepatan dengan hari libur, ...dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya." Mohon informasinya. ==== Jawaban ==== menurutku kita tetap mengacu per 24 aja karna kan pembayaran juga di hari libur bisa dilakukan ya gaada batas waktu libur ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS