==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP kirim dokumen via jasa kurir (jne/tiki/gosent) apakah tetap harus input bukpot? ==== Jawaban ==== Di PMK-141/2015 salah satu jasa lain yang disebutkan adalah jasa ekspedisi. Jika transaksinya masuk ke situ, seharusnya ada pemotongan PPh 23 dan tetap dibuatkan bupotnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP