==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Siang, mau tanya kalo jasa perbaikan & pemeliharaan inventaris kantor, tapi ga ada nilai jasanya apakah tetap kena PPh? Penyedia jasa adalah orang pribadi dan hanya menuliskan harga material saja di kuitansi. ==== Jawaban ==== kita kembalikan ke PER 16 2016 Pasal 10 ayat 5 saja, dan wp bisa minta penegasan ke KPP karena wajarnya ada nilai jasanya selain material yang dibeli terkait penyerahan jasa tadi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP