==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing (KP3A) apakah lapor SPT Tahunan? ==== Jawaban ==== Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) apabila memenuhi definisi BUT dan memiliki penghasilan dari Indonesia, maka memenuhi syarat objektif subjektif, harus daftar npwp dan lapor spt tahunan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG