==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp wni punya harta berupa obligasi di singapura kemudian dia menjual harta ini, pemajakannya bagaimana ya? ==== Jawaban ==== kalau merefer di pasal 13 p3b indonesia singapura, Keuntungan dari pengalihan harta apa pun, selain yang telah disebut pada ayat1, 2, 3, 4 dan 5 dikenai pajak hanya di Negara Pihak pada Persetujuan di mana pengalih merupakan penduduk ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP