==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Perusahaan tempat saya bekerja menyerahkan jasa kepada bendahara, atas jasa kami tersebut dipotong PPh Pasal 22 dengan tarif 2%. Pertanyaan saya atas jasa yang kami serahkan kepada bendahara seharusnya dipotong PPh Pasal 23, namun pada kasus diatas kami telah dipotong PPh Pasal 22, atas kredit pajak tersebut apakah dapat kami kreditkan? ==== Jawaban ==== Bisa disampaikan ke pihak bendahara sebagai lawan transaksinya untuk memperbaiki bupot tersebut. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP