==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Apabila PT A berubah nama menjadi PT B dan lawan transaksi mengeluarkan FP atas nama PT A. Apakah FP masukan tersebut bisa dikreditkan? ==== Jawaban ==== tapi npwp nya gak berubah ya ? Kalau misalkan saat pembuatan FP nya terjadi setelah PT tersebut berubah nama, sarankan untuk buat fp pengganti saja mba, biar sesuai dengan data yang sebenarnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R