==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saat terutang WP sebenarnya sdh memiliki SBU namun belum menyampaikannya ke kami. Sedangkan kami sdh menyetorkan dan melaporkan SPT atas masa tersebut dengan memotong dgn tarif 4% (tdk memiliki SBU). ==== Jawaban ==== Jika pada saat terutangnya sudah memiliki kualifikasi tapi terlanjur dipotong dengan tarif non kualifikasi, bisa dilakukan pembetulan atas bukti potong dan SPT yang sudah dilaporkan. Jika ada kelebihan penyetoran silakan lakukan pemindahbukuan atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK.03/2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP