==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== untuk kendaraan umum plat kuning bagaimana ==== Jawaban ==== tidak dikenai PPN. *) :Perubahan Pertama (UU Nomor 11 Tahun 1994) **) :Perubahan Kedua (UU Nomor 18 Tahun 2000) ***) :Perubahan Ketiga (UU Nomor 42 Tahun 2009) ****) :Perubahan Keempat (UU Nomor 11 Tahun 2020) 213 (3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: ***) a. jasa pelayanan kesehatan medik; b. jasa pelayanan sosial; c. jasa pengiriman surat dengan perangko; d. jasa keuangan; e. jasa asuransi; f. jasa keagam ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG