==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau pegawai tetap ada jasa juga ke pemberi kerja sama, Ph atas jasa digabung ke pegawai tetap? ==== Jawaban ==== apabila dianggap penghasilan tidak teratur digabung bisa seperti bonus, apabila dianggap pemberian jasa maka 1721 VI tidak dijelaskan lebih detail ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WAS