==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Saya mau tanya Bu terkait pemungutan PPh Pasal 22 sesuai PMK 34/PMK.010/2017. atas pembelian pada pasal 2 ayat (1) huruf f disebutkan untuk pembelian bahan hasil kehutanan dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% Bu, itu yang memungut siapa ya Bu? Kita yang membeli barang hasil produksi atau kita sebagai penjual hasil produksinya ya Bu? ==== Jawaban ==== yang mungut adalah badan usaha industri/eksportir yang membeli bahan-bahan berupa hasil kehutanan Mba. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP