==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== #7Q: (twitter) Menanggapi hal ini, apakah besaran pph 21 dtp masa September saat pegawai resign bisa dijadikan sebagai penambah THP pegawai tsb? Atau sekedar di laporkan saja ya taxmin? mohon dibantu mas mba https://twitter.com/heenthrophy/status/1544548862706466816 ==== Jawaban ==== #7A Halo mas, jika memang pegawai ybs pada masa ybs termasuk ke dalam kriteria pegawai yang berhak menerima insentif PPh 21 DTP,. maka kembali ke ketentuannya sesuai yang disebutkan di Pasal 2 ayat (5) PMK-9/PMK.03/2021 yaitu, PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF