==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== daftar nominatif ada berapa ya ? Boleh diinfokan tidak formatnya sesuai aturan ? ==== Jawaban ==== Daftar nominatif yang dimaksud yang wajib dilampirkan di SPT Tahunan kah? Kalo iya, di Lampiran PER-02/2019 yang menyebutkan daftar nominatif adalah atas biaya promosi dan biaya entertainment. Biaya promosi, diatur di PMK-02/PMK.03/2010. Daftar nominatifnya di pasal 6. Biaya entertainment, diaturnya di SE-27/1986. Gak ada format baku, yang diatur hanya sebatas isinya minimal ada data apa aja. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM