==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== siang saya mau tanya, untuk kasus suami meninggal dan masih ada harta warisan berupa properti dan belum dilaporkan dan sekarang ingin dijual dan melakukan pengajuan skb untuk properti tersebut, apakah bisa harta tersebut dilapor di npwp istri baru melakukan pengajuan skb? ==== Jawaban ==== konfirmasi : warisan belum terbagi. Harusnya masuk ke npwp suami tsb yang meninggal sebagai npwp warisan belum terbagi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK