==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas/mbak mau mastiin, kalo wp sudah posting spt masa mei di ebuni, kalo ada bukti potong yang belum di posting, tunggu spt nya terlapor terus pembetulan kan ya? ==== Jawaban ==== Jika notifnya seperti itu, kemungkinan SPT tsb sudah pernah diposting namun statusnya masih " sedang proses posting " karna masih dalam antrean. Coba arahkan WP untuk cek menu SPT Masa kemudian pilih penyiapan SPT, silakan ke "Daftar SPT Masa Unifikasi ", silakan dicari SPT Masa tsb apakah sudah ada dengan status " Sedang Proses Diposting " ? Jika memang sudah ada dan status masih sedang proses posting. SPT Masa tsb tidak bisa diposting kembali dan harus menunggu proses posting selesai, sehin ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK