==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== di aturan mana disebutkan skb atas pengalihan di tax amnesty ==== Jawaban ==== Pajak Penghasilan yang terutang atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebaskan dengan terlebih dahulu memperoleh surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diberikan fasilitas Pengampunan Pajak. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=1933736057242698a51c04e3a09f1e5f ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG