==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp diperiksa dan ada koreksi kompensasi kerugian. lalu untuk spt tahunan berikutnya yang belum diperiksa apakah harus dibetulkan? ==== Jawaban ==== iya dibetulkan sesuai nilai koreksi yang seharusnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP