==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== bantu tata cara pembayaran pajak pph atas dividen saham baik yang di ambil maupun yg di investasikan kembali ==== Jawaban ==== gali dulu, apakah maksudnya pph atas penghasilan dividen dalam negeri? yang menerima penghasilan dividen orang pribadi atau badan? jk iya dan yang menerima OP, maka apabila wp menginvestasikan dividen tsb, atas penghasilan dividen masuk kedalam non objek dengan syarat sesuai pmk 18/2021. Jk tdk diinvestasikan atau tdk memenuhi syarat, maka silahkan setor sendiri pph nya dengan tarif 10% dengan kode map dan kjs 411128 419. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS