==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jaskon, saat pembayaran tidak ada menyerahkan sertifikat jasa, bulan depannya baru memberikan sertifikat jasa dan tanggal mulai berlaku sertifikat jasa tsb mencakup tanggal saat pembayaran tadi. sebelumnya telah dipotong dg tarif tanpa sertifikat, apakah perlu pembetulan? ==== Jawaban ==== sepanjang tanggal berlaku sertifikat mencakup tanggal saat pemotongan dan ada yg memang perlu dibetulkan, silakan pembetulan. atas kelebihan potong yg timbul, bisa Pbk atau pengembalian (PER-24 tahun 2021) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SS