==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mas/mba, kalau wp sebelum dikukuhkan sebagai PKP dia membeli mesin. apakah pm atas mesin tsb dapat dikreditkan 80% sesuai dengan Pasal 65 PMK 18 Tahun 2021? ==== Jawaban ==== Belum seharusnya dikukuhkan sebagai PKP, maka tidak bisa menggunakan pengkreditan 80% sesuai pasal ini ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SAW