==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== perhitungan IB gimana ya? ==== Jawaban ==== Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang terkait dengan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat ( 1) huruf d diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD