==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== ada transaksi sesama WPDN, namun penyerahan barangnya terjadi di singapura. apakah tetap buat fp? ==== Jawaban ==== diluar cakupan UU kita karena penyerahan terjadi di kuar daerah pabean, tidak perlu terbit fp ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL