==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp ada pusat ada cabang, nah apakah pemeriksa dapat menjudg cabang untuk menjadi pkp? ==== Jawaban ==== kembali ke ketentuan umum, jika memang sudah di akumulasi lebih dari 4,8 m harus pkp baik pusat dan cabang sesuai pasal 12 uu ppn ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RAD