==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== #34Q: apabila ada faktur pajak masukan belum dikreditkan kemudian terjadi pengembalian barang, apakah pembeli harus mengkreditkan dulu kemudian baru dibuat nota retur atau seperti apa? ==== Jawaban ==== #34A by pm jika WP ingin mengkreditkan PM nya, maka harus diupload dulu FP masukannya, soalnya waktu rekam nota retur ngisi nomer FP yg diretur. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF