==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== surat perjanjian tahun 2020 blm dilakukan pembubuhan meterai, ini pakai meterai 6rb atau 10rb ya? ==== Jawaban ==== kalo yang secara spesifik di aturannya si ga ada tar, cuman kalo merujuk kepada saat terutang bea meterai sesuai pasal 8 UU 10 TAHUN 2020, maka kembali ke Dokumen dibubuhi Tanda Tangan, untuk: 1. surat perjanjian beserta rangkapnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; tapi karena tidak di contohkan juga di aturannya, sarankan juga untuk berkonsultasi ke KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS