==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== ada pembatalan FP, SPT normal sudah dilaporkan. harus bagaimana? ==== Jawaban ==== Silakan lakukan pembetulan SPT masa PPN, jika terdapat KB maka silakan disetorkan + kemungkinan dikenai sanksi keterlambatan setor ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA