==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== penyerahan BKP dari TLDDP ke Batam,lawan transaksi ada sktd. apabila mereka ingin transaksi tanpa menggunakan PPN, apakah mereka cukup menggunakan SKTD atau PPBJ ataupun duadua nya Pak? ==== Jawaban ==== untuk mendapatkn fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan BKP dari TLDDP ke Kawasan Bebas sesui PMK 173/2021, pengusaha di Kawasan Bebas harus buat PPBJ. Tapi kalau misalkan fasilitas PPN tidak dipungutnya berdasarkan ketentuan PMK 41/2020 dan pihak penerima BKP memiliki SKTD, maka dasar pemberian fasilitasnya adalah PMK 41/2020 bukan PMK 173/2021, jadi seharusnya tidak membuat PPBJ tidak masalah, karena fasilitas yang dimanfaatkan adalah fasilitas PPN tidak dipungut sesuai PMK-41/2020 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R