==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Mau tanya, Misal kita ada Ekspor 100 Pcs ke PT A di Jepang. 10 Pcs Tidak Sesuai dan Akan kita ke Jual ke PT B Di Jepang Juga (Tidak Retur ke Indonesia). Pertama PPNnya Seperti apa? Kedua Dokumen yg dipersamakan dengan FPnya Apa? ==== Jawaban ==== jika penyerahan dilakukan di luar daerah pabean maka tidak dikenai PPN karena di luar cakupan UU PPN sehingga tidak memerlukan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP