==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah DPP PPh 23 senilai jasa+PPN? ==== Jawaban ==== Dalam hal tidak terdapat bukti ini, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN. (Pasal 1 ayat (5) PMK-141/PMK.03/2015) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN