==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau memastikan untuk fasilitas pengurangan PPh pasal 25 sehubungan dengan dampak wabah virus corona sudah tidak ada lagi kan? ==== Jawaban ==== sampai dengan saat ini belum ada info perpanjangan insentifnya lagi Kak. Kalau mau bisa mengajukan permohonan pengurangan PPh pasal 25 yang biasa sesuai KEP-537/2000. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP