==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau tanya misal kami betransaksi dengan perusahan konstruksi dan jenis transaksinya adalah pembelian seragam, apakah kami wajib potong pph? ==== Jawaban ==== Coba digali dulu mba detail transaksinya seperti apa, apakah jual beli biasa? Jika iya, maka tidak ada aspek potput pph dalam transaksi tersebut. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK