==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #52Q: Tempat pemusatan PPN terutang melakukan perubahan data nama, apakah harus pemberitahuan pemusatan ulang/atau melakukan perubahan? ==== Jawaban ==== #52A by pm pemusatan sesuai PER-11/PJ/2020. harusnya atas kasus tsb tidak perlu mengajukan pemberitahuan ulang pemusatan, di PEr-11/PJ/2020 tidak diatur. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF