==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== #53Q: mas/mbak wp nanya > Terkait Realisasi Insentif PPh 21 DTP PMK 9 2021, jika tidak dapat melampirkan bukti pembayaran gaji atas karyawan yang masuk dalam kelompok mendapatkan Insentif dari Pemerintah, apakah ada sanski dan denda? Sekaligus aturannya. Terima kasih ==== Jawaban ==== #53A by pm di PMK-9/PMK.03/2021 maupun di SE-44/PJ/2021 tidak disebutkan harus melampirkan dokumen tsb. jadi harusnya tidak ada sanksi atas itu. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF