==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Karyawan pindah perusahaan dari apakah perlu memperhitungkan A1 dari persahaan sebelumnya? ==== Jawaban ==== Tidak, karyawan dianggap baru bekerja di tengah tahun karena beda entitas. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW