==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Selamat Siang,mau tanya, kita ada faktur pajak masukan dari PT. A yg dikreditkan, namun kondisi nya oleh PT. A tidak dilaporkan dalam PK mereka, tetapi PT. A sudah dilakukan pemeriksaan pajak dan tentu nya sudah membayar denda atas PK yg tdk dilaporkan tsb, disisi kami sbg pembeli apakah masih boleh mengkreditkan? ==== Jawaban ==== Setelah digali, PM yang dimaksud adalah PM tahun 2018. Jika baru akan dikreditkan sebetulnya bisa sepanjang tidak masuk ke pasal 9 ayat 8 UU PPN. Tapi diinformasikan juga bahwa pembetulan yang mengakibatkan LB disampaikan paling lambat 2 tahun sebelum daluwarsa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP