==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mau tanya soal peraturan 64/pmk03/2022..soal ppn hasil pertanian tertentu...dengan tarif 1,1%...apakah jika kita sudah mengajukan ke kpp untuk tarif 1,1% tsb..apakah masih bisa bertransaksi dengan non wapu? Jika tidak, apakah berarti setiap bulannya tidak perlu membayar ppn lagi? Karena di pasal 7 pajak masukan tdk dapat dikreditkan...dan kondisi seperti apa untuk wp sebaiknya memilih tarif 1,1% dibanding tarif biasa? ==== Jawaban ==== tidak ada larangan bertransaksi dengan non wapu. Pasal 7, disini disampaikan bahwa PM penjual terkait kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan besaran ttn itu ga bisa dikreditkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK