==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apabila ikut pps ada harta kurang dilaporkan. Apa ada daluwarsa penerbitan ketetapan? Contohnya pps kan 2020 maka kalo dihitung maksimal skpkb dapat diterbitkan di 2025? Atau bagaimana ==== Jawaban ==== Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi lain mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), nilai Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan terse but diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022. Daluwarsa penetapannya berarti seharusnya 5 tahun setelah berakhirnya tahun pajak 2022. JIka butuh penegasan, bisa mengajukan penegasan secara tertulis melalui KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R