==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PPN atas penyerahan rokok gimana? ==== Jawaban ==== Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipungut 1 (satu) kali oleh Produsen atau Importir (PMK 63 2022). Hasil tembakau salah satunya rokok, selain produsen/importir tidak pungut PPN atas penyerahan rokok ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG