==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== terkait PPS, itu kan ada bagian daftar rincian harta bersih. kalau di eform sudah ada daftar rincian harta bersih, apakah kita masih harus melampirkan rincian harta bersih lagi? ==== Jawaban ==== tidak perlu dilampirkan tersendiri, cukup eformnya aja ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK