==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== (email): Dear Bapak / Ibu Bagian Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Mohon dibantu kami ada permasalahan untuk pelaporan PPH Unifikasi khususnya untuk PPh 4(2) untuk persewaan tanah dan bangunan. Kami ada kesalahan pada import data sebenarnya kami telah mengikuti petunjuk pengisian pada format excel yang telah kami unduh pada DJP online. Pada saat akan menentukan kode objek pajak untuk PPH 4(2) untuk persewaan tanah dan bangunan kami input dengan kode 28-403-01 dimana kode objek paj ==== Jawaban ==== Terkait kesalahan pada kode objek pajak yang seharusnya sesuai Lampiran KEP-143/PJ/2022 adalah 28-403-02, dan akhirnya menyebabkan WP tidak bisa menerbitkan bukti potong atas transaksi persewaan tanah dan bangunan, di kita sendiri ga ada mekanisme cara memperbaikinya, bisa di sarankan untuk coba minta untuk dilasiskan melalui KPP, selain itu terkait setorannya yang tidak bisa di Pbk, juga silakan di konfirmasi, kenapa tidak bisa, apakah karena terkait SPT yang belum bisa di betulkan. Karena sala ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS