==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== klo PP 23 suami istri Pisah Harta, apakah omset PP23 jika digabung melebihi 4,8 milyar akan dikenakan PKP ? ==== Jawaban ==== Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00. Karena kondisinya wp pisah harta, masing-masing istri dan suami memiliki kewajiban perpajakan yang terpisah, maka penentuan omset dalam rangka kewajiban PKP masing masing juga, tidak digabung. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK