==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== selamat siang pak, mau menanyakan terkaiat tatacara pembatalan faktur pajak yang sudah dilaporkan pada SPT bagaimana ya pak? untuk tahun pajak 2018 ==== Jawaban ==== Pada pasal 24 ayat 2 per 03 menyebutkan bahwa FP dapat dibatalkan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan dimaksud masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan di lampiran huruf K per 03/2022 disebutkan juga bahwa pembatalan FP dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT masa PPN masih dapat dilakukan pembetulan. Jika dilihat pada pasal 8 UU KUP sttd UU HPP sy ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SAW