==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== "Wp tanya tentang pbb perguruan tinggi swasta. Ada SE-10/1995 yang masih dipakai pemkab. Katanya ada aturan terbaru terkait sisdiknas-20/2013 bilang bahwa lembaga pendidikan adalah nirlaba. Jadi yang dipakai yang mana? Apa se nya masih berlaku atau ngikutin sisdiknas itu. Maaf ini bingung jawabnya gimana" ==== Jawaban ==== pbb untuk sektor perkotaan dan pedesaan saat ini kewenangannya sudah dilimpahkan ke pemda setempat di mana bumi dan bangunan tsb berada, silakan dikonfirmasi ke pemda setempat. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR